Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Sopir Cabuli Remaja Hingga Hamil dan Melahirkan

10
×

Sopir Cabuli Remaja Hingga Hamil dan Melahirkan

Share this article

”Peristiwa pencabulan terjadi tahun 2022 hingga korban hamil lalu kini melahirkan. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Ipda Darwis.

TERCIDUK : Jajaran Satreskrim Polres Lampura mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak anak hingga hamil dan melahirkan. (Foto Sastra)

INFORMASI ini merupakan peringatan bagi orang tua yang memiliki anak perempuan agar memberi pengawasan ekstra. Jika tidak maka bencana nama keluarga bisa tercoreng. Seorang sopir mencabuli remaja putrid, hingga hamil dan melahirkan.

Unit Perlindungan Peremuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara dipimpin langsung Kaur Mintu Ipda Darwis mampu mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga membuat korban hamil dan melahirkan, Selasa 11 juli 2023.

Tim bergerak menyusul laporan korban yang bisa kita sebut dengan inisial Bunga. Usai koordinasi, tim bergerak  menuju kediaman pelaku di Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Fajar Ferdiansyah tak berkutik saat polisi tiba di rumahnya. Usai menunjukan surat penangkapan dan intogerasi singkat.Pria berprofesi sebagai sopir ini dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

Dihadapan petugas penyidik, pemuda 22 tahun ini mengakui seluruh perbuatanya. Dia menuturkan kenal dengan korban melalui media sosial facebook. Setelah itu, bertukar nomor telepon dan keduanya semakin akrab.

Bermodal Bujuk Rayu

Bujuk rayu dilancarkan oleh sang arjuna pencari cinta. Sang dara luluh, dan bersedia melakukan perbuatan terlarang.

”Saya pacarin, terus rayu, janji mau dinikahin. Dianya mau melakukan hubungan badan. Sudah dua kali, gak tahunya hamil,” ujar Fajar.

Pelaku mengaku sakit hati dan tidak mau tanggung jawab karena korban memiliki pacar baru. Dia juga tahu jika kekasih kecilnya itu hamil.

”Saya pilih kabur, dia sudah punya pacar baru,” jelasnya polos.

Kaur Mintu Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan atas laporan korban, pihaknya sempat memantau keberadaan pelaku  yang kabur ke luar daerah.

Atas informasi warga, saat pelaku pulang ke rumahnya di Kecamatan Abung Timur. Polisi lantas bergerak cepat dengan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

”Peristiwa pencabulan terjadi tahun 2022 hingga korban hamil lalu kini melahirkan. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Ipda Darwis.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)