Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

Dugaan Korupsi Berjemaah, 45 Legislator DPRD Tanggamus Dibidk Kejati Lampung

103
×

Dugaan Korupsi Berjemaah, 45 Legislator DPRD Tanggamus Dibidk Kejati Lampung

Share this article
NAIK PENYIDIKAN : Aspidus Kejati Lampung Hutamrin menyatakan kasus dugaan korupsi berjemaah DPRD Tanggamus sebesar Rp7,7 M, naik dari penyelidikan ke penyidikan. (Foto Leo Dampiari)

“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Hutamrin, di hadapan wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membidik dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan 45 anggota DPRD Tanggamus. Kejati menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 7,7 miliar dalam anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.

Kini, jaksa sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Penegasan ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

Jaksa dengan track record baik dan ditakuti koruptor ini mengatakan dari hasil penyelidikan Kejati menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193.
“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Hutamrin, di hadapan wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki tersebut yakni Rp 14.314.824.000 atau Rp 14,3 miliar. Sedangkan jumlah realisasinya sebesar Rp 12.903.932.984 atau Rp 12,9 miliar.
Hutamrin menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 bersumber dari APBD. Anggaran penginapan diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota DPRD sejumlah 41 orang.

“Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel,” urai Hutamrin.

Dugaan mark up yakni bill hotel fiktif terlampir dalam SPJ. Nama tamu tercantum dalam bill hotel dipastikan tidak pernah menginap. Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.