Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Menelisik Modus “Tilep” Uang Perjalanan Dinas, Ini Langkah Pencegahannya

123
×

Menelisik Modus “Tilep” Uang Perjalanan Dinas, Ini Langkah Pencegahannya

Share this article
Ilustasi radartvnews.com

Perkara korupsi dana perjalanan dinas menjadi santer dibicarakan akhir-akhir ini, pasalnya ada dua hal yang sedang viral terjadi, pertama kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang sedang dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan kedua kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan markup uang perjalanan dinas dengan modus menilap uang itu dengan cara memalsukan jumlah orang yang melakukan perjalanan dinas.

Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri mengungkap kasus “tilep” uang perjalanan dinas DPR Tanggamus sendiri dari temuan mark up surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan anggaran perjalanan dinas pada anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, Rabu (12/7/2023).

Secara khusus melalui konferensi pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengaku sudah menyelidiki kasus ini sejak bulan februai 2023 dan mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung RI.

Nilainya fantastis, diduga telah terjadi tipikor Tahun 2021 atas Komponen Biaya Penginapan di dalam Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus 2021 dan diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Modusnya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

“Kemudian yang ketiga berdasarkan catatan bahwa kami menemukan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar, namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan tersebut,” ujar Hutamrin.

“Kemarin kami telah meningkatkan kasus proses dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung. Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya,” tambahnya

Sementara terungkapnya modus “tilep” uang perjalanan Dinas di KPK yakni dengan Modus pegawai KPK yang melakukan markup uang perjalanan dinas oleh Pegawai KPK dengan cara memalsukan jumlah orang yang melakukan perjalanan dinas.

“Ada markup, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang, ditambah menjadi enam. Di kuitansi semula dari 150, ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) kemarin.

Berdasarkan penelusuran radartvnews.com modus “tilep” uang perjalanan dinas seakan sudah membudaya di kalangan pemerintah, tak hanya soal jumlah orang yang di mark up namun jumlah hari perjalanan dinas pun kerap dimanipulasi.

“Sebenarnya modus lama gaya baru aja, sepertinya sudah membudaya cuma kan ada yang gak kira-kiralah bahasanya, yang sering itu ya mark up jumlah hari perjalanan dinas juga “ujar sumber yang gak mau disebutkan namanya.

Menanggapi persoalan ini pengamat kebijakan publik Universitas Lampung Dr. Dedy Hermawan mengatakan modus “tilep” uang perjalan dinas ini seakan membudaya kalau dibiarkan.

Menurutnya kangkah pencegahannya adalah dengan menerapkan pengelolaan keuangan yang baik, pengawasan yang diperketat dan penegakan hukum diperkuat.

“Ini kalau dibiarkan seakan menjadi budaya, jadi harus ada punishment terhadap pelaku agar tidak terulang,  namun kuncinya yang paling penting adalah pengawasan dan penegakan hukum jangan ada kompomi lagi agar tidak terulang kembali,” ujar Dedy

“Kasus di DPRD Tanggamus, penegak hukum jangan ada kompromi lagi jangan selesai ditengah jalan,” tambahnya

Terkait kasus korupsi perjalanan dinas di lembaga anti rasuah KPK, Dedy mengatakan sangat memperburuk citra lembaga pemberantasan korupsi ini, yang memang sudah lama dan akhirnya terbongkar

“Sangat miris sampai Lembaga pemberantasan korupsi berlaku korup, ya kita tahulah siapa yang ada di KPK sendiri, jadi kalau mau dibenahi soal penegakan korupsi ini jangan ada tebang pilih dan tidak ada unsur politis dalam penegakan hukumnya,” pungkasnya. (*)