Dinas Tenaga Kerja Lampung mengkaji penetapan libur pada 14 Februari 2024 saat pemilu digelar.
Kadisnakser Lampung Agus Nompitu, mengatakan belum ada pembahasan secara spesifik karena masih menunggu regulasinya.
Menurut Agus, perusahaan yang tidak bisa meliburkan pekerja bisa dengan kebijakan meringankan waktu kerja. Hal itu agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
“Perusahaan yang tidak bisa meliburkan pekerja bisa dengan kebijakan meringankan waktu kerja, agar masyarakat dapay menyalurkan hak pilih,” ujar Agus Nompitu.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung meminta kepada perusahaan atau pengusaha swasta dapat memberikan kelonggaran kepada para pekerja sehingga bisa menggunakan hak konstitusi pada agenda pesta demokrasi yang kurang setahun lagi bergulir.(*)