Scroll untuk membaca artikel
PemilukadaPolitik

Polemik Penundaan Pemilu 2024, KPU Lampung Ikut Perlawanan Pusat

5
×

Polemik Penundaan Pemilu 2024, KPU Lampung Ikut Perlawanan Pusat

Share this article

BANDARLAMPUNG- KPU Lampung tetap menjalankan tahapan pemilu kendati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan partai Prima dan meminta KPU mengulang tahapan pemilu 2024.

Sikap komisioner KPU Pusat yang siap melawan putusan majelis hakim atas gugatan nomor register perkara 757/PDT.G/2022/PN.JKT.PST ini pun sejaln dengan sikap KPU Lampung.

Dalam putusannya PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Menanggapi putusan, komisioner KPU Provinsi Lampung Warsito, mengatakan terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat ada 7 poin yang disampaikan salah satunya penundaan tahapan pemilu. Tentunya terkait dengan putusan tersebut, pihaknya belum menerima arahan dari KPU RI terkait dengan putusan dari tersebut.

Warsito menyampaikan, KPU Lampung saat ini masih menjalankan sesuai dengan tahapan pemilu yang ada. Tidak ada jeda atau tahapan yang berubah semua tahapan sesuai dengan yang sudah diberikan oleh KPU RI.

Dia menegaskan  selama tidak ada surat edaran atau peraturan dari KPU RI semuanya masih berjalan seperti semestinya.

Saat ini KPU Provinsi Lampung masih fokus perbaikan pada dukungan minimal calon-calon DPD, dimana itu berlangsung dari tanggal 11 sampai 12 Maret 2023. Sementara itu, saat ini masih berjalan coklit terakhir tanggal 14 Maret.

Diketahui, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan dengan tegas  pihaknya menolak putusan PN Jakpus dan mengajukan banding.

UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan pemilu. Istilah itu adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU pemilu.

Pasal 431 UU pemilu menyebutkan, pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam  atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan, pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.

Sementara itu, pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.(jps/san)