Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

Sudah 13 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

74
×

Sudah 13 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Share this article
BERGILIR : Tim Penyidik Kejati Lampung menggilir pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021. (Foto Radar Lampung)

RADARTVNEWS.COM Tim penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa 13 saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Tanggamus tahun 2021. Pada Selasa 25 Juli 2023, penyidik memeriksa enam orang saksi dari unsur pendamping DPRD setempat.

Sehari sebelumnya atau Senin 24 Juli, penyidik menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari bendahara dewan, pengguna anggaran, panitia pengguna anggaran dan sejumlah pihak terkait.

Pantauan Radar Lampung TV, pemeriksaan saksi berlangsung di gedung Pidsus Kejati Lampung secara tertutup dari sejak pagi hingga petang hari.

Sejumlah saksi dalam perkara tersebut enggan memberi keterangan kepada jurnalis. Dari enam saksi yang diperiksa adalah pendamping DPRD inisial PK bernama. Dia adalah pendamping Wakil Ketua II DPRD, keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15.30 WIB. Dia sempat rehat sekira pukul 11.50.

Namun, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan, PK enggan memberikan komentar sembari berdalih tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

”Bukan wewenang saya pak. Kalau saya punya wewenang enggak apa-apa, baru bisa komentar,” ujarnya sambal berusaha beranjak pergi.

Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung membenarakan agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus.

”Benar hari ini masih ada pemeriksaan, enam orang diperiksa, dari Anggota DPRD dan Pendamping,” ujar pria yang baru saja dimutase.

Tidak seperti biasanya, jaksa yang terkenal menjadi momok bagi koruptor itu enggan membeberkan identitas terperiksa.

“Langsung tanya Kasipenkum aja, yang pasti masih diperiksa oleh penyidik Pidsus,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus menyatakan selama tiga hari sudah dijadwalkan 17 saksi. Terdiri dari pihak sekretariat, anggota dan pimpinan dewan. (*)