Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Kepala Basarnas Jadi Tersangka OTT Oleh KPK

×

Kepala Basarnas Jadi Tersangka OTT Oleh KPK

Share this article

KPK menelusuri dan mengamankan MR, ER dan HW di Cilangkap dan ABC di salah satu restoran di Bekasi.

”Turut diamankan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang tunai hampir Rp 1 Miliar,” paparnya.

Terduga pemberi suap MG, MR dan RA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara HA dan ABC diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas. Yakni pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” ucapnya.

Kabasarnas HA sebelumnya sempat buka suara soal penangkapan ABC. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut. HA juga enggan berkomentar lebih jauh perihal ditangkapnya ABC oleh penyidik KPK. (*)