Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kata Kepala Basarnas

×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kata Kepala Basarnas

Share this article

”Dari informasi dan data tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

KPK sudah menetapkan status lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Kemudian tersangka penerima adalah Kepala Basarnas HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC. (*)