Dalam pemaparan disertasinya saat sidang terbuka Nitaria Angkasa, menyampaikan bila ketidak siapan birokrasi desa terkait kewenangan yang dimiliki rentan terjadi Korupsi dan Mal Administrasi Desa sehingga bisa menghambatnya atau terhentinya pembangunan desa.
Dirinya menyebut konsep Good Village Governance dalam penyelenggaraan Birokrasi pemerintah Desa dapat mewujudkan desa Mandiri serta terciptanya wajah birokrasi desa mengayomi dan melayani.
Usai menjalani sidang terbuka Doktoral, Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Lampung, Nitaria Angkasa resmi menyandang gelar doktor pertama Ilmu Hukum bidang Birokrasi Desa Universitas Lampung (Unila).

Wanita kelahiran Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan 10 April 1987 itu berhasil mempertahankan dan memperjuangkan disertasinya berjudul ‘Pergeseran Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa’.
Di balik kesuksesannya merengkuh gelar doktor tersebut, proses penyusunan disertasi memakan waktu selama 3 tahun ini diakui Nitaria cukup menguras tenaga maupun pikiran. Bukan hanya itu, musibah duka turut mewarnai saat sang ibunda tercinta, Nuraini tutup usia meninggal terinfeksi virus COVID-19 pada 2020 lalu.
“Ibu saya meninggal saat proses pembuatan disertai ini. Sakit COVID, meninggal di usia 60,” ujarnya usai merampungkan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Unila, Kamis (27/7/2023).
Di tengah pergumulan hati harus ditinggal sang ibunda selama-lamanya, diakui Nitaria kondisi itu cukup memberikan pukulan telak dalam kehidupannya. Namun beruntung, ia diberikan ruang dan waktu oleh para Promotor dan Ko-Promotor untuk melawan rasa duka tersebut.
“Saya sadar, kesedihan tidak boleh berlarut-larut. Akhirnya coba survive, bangkit lagi untuk menyusun dan menyelesaikan desertasi ini,” ujarnya lirih seraya mengenang sang ibunda.