Scroll untuk membaca artikel
Pendidikan

Vellyadana Tiwisia Kasi Uheksi Pidsus Kejati Lampung Raih Gelar Doktor

203
×

Vellyadana Tiwisia Kasi Uheksi Pidsus Kejati Lampung Raih Gelar Doktor

Share this article

Dari Program Beasiswa Badiklat Kejaksaan Mengusung Tulisan Mengenai Peradilan Virtual

Dr.Vellyadana Tiwisia saat berpose bersama para Penguji usai sidang Disertasinya

RADARTVNEWS.COMVellyadana Tiwisia, Kamis Sore (27/7/2023) resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam sidang terbuka doktoral pada Program Studi Doktoral Ilmu Hukum (PSDIH) Fakultas Hukum Universitas Lampung. Vellyana lulus dengan pujian meraih indeks prestasi komulatif 3,95 itu, mampu menjawab semua pertanyaan penguji dengan baik terkait disertasinya yang berjudul “Konstruksi Peradilan Pidana Secara Virtual Menuju Peradilan Modern”.

Dalam sidang terduka doktoral ilmu hukum pada Fakultas Hukum Unila. Dihadapan penguji yang terdiri dari wakil rektor bidang umum dan keuangan, Rudy, S.H., LL.M., LL.D (ketua penguji), Prof.Dr.Muhammad Akib, SH.,M.Hum (sekretaris penguji), Dr. Salman Alfarasi, SH, MH (penguji eksternal), Dr. FX Sumarja, S.H., M.Hum (penguji internal), Dr.Heni Siswanto, SH, M,Hum (penguji internal), Prof Dr.Maroni SH.,M.Hum (promotor) dan Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H.,M.H (ko-promotor), Vellyadana Tiwisia menyampaikan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana secara virtual merupakan perubahan paradigma peradilan dari ruang nyata ke dalam ruang maya.

Perubahan ini jelas menimbulkan problematika karena banyak menyimpangi asas dan norma hukum formil.

KUHAP sebagai pedoman penyelenggaraan peradilan sendiri belum mengatur norma peradilan secara virtual.

Kekosongan hukum ini dimasa terjadi pandemi covid-19 diisi melalui Perma Nomor 4 Tahun 2020.

Urgensi Peradilan Virtual sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat saat menghadapi kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan darurat.

Dalam disertasinya Vellya menyebut bila terobosan penting penelitian ini melalui pembentukan norma penyelenggaraan peradilan secara virtual, diperoleh legitimasi yuridis yang kuat sebagai dasar pelaksanaannya peradilan dalam kondisi darurat, yang tetap menjamin nilai dan prinsip keadilan.

Mengingat peradilan secara virtual juga terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana serta kemampuan sumber daya manusia terkait dengan teknologi informasi, maka elemen juga harus mendapat perhatian serius.

Saat pemaparan Disertasinya pada sidang terbuka, Vellyadana Tiwisia menyebutkan bila penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara virtual di indonesia dilakukan pada kondisi dan situasi darurat, perubahan tersebut sangat berpengaruh terhadap jalannya proses persidangan, yang bertujuan untuk menemukan kebenaran materil.

Hal ini menimbulkan tantangan persidangan perkara pidana secara elektronik seperti jaminan keamanan, Kesehatan, berkecukupan dukungan teknologi, peraturan ruangan, akses publik dan kehadiran fisik dalam pemeriksaan.

Penyerahan Surat Kelulusan Doktoral Ilmu Hukum oleh Ketua Penguji kepada Vellyadana Tiwisia

Oleh karena itu pengadilan pidana secara virtual membutuhkan legitimasi yuridis yang kuat, dan tertuang dalam hukum acara pidana sehingga dibutuhkannya regulasi yang mengatur tentang keadaan darurat peradilan (emergency court).

Dalam kajiannya, konstruksi baru persidangan virtual harus mempunyai landasan hukum yang kuat. Landasan dimaksud harus tertuang dalam kebijakan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah KUHAP yang mempertimbangkan aspek aspek modernisasi peradilan, perwujudan hak-hak terdakwa, dan kebijakan terkait dengan penetapan dan batasan peradilan dalam keadaan darurat sebagai landasan dalam pemidanaan.

Vellyadana juga menyebut bila pelaksanaan peradilan pidana secara virtual menuju peradilan modern masih relevan dilaksanakan terutama saat kondisi darurat militer, darurat kesehatan dan darurat ekonomi.

“Ya masih sangat relevan mengingat situasi persidangan bisa saja terjadi tidak menentu akibat adanya Darurat Militer, Darurat Kesehatan dan Darurat Ekonomi.”

Usai menjalani sidang terbuka doctoral, Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi pada Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung ini, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung.

Wanita kelahiran Kotabumi, 20 april 1986 itu berhasil mempertahankan disertasinya dan menjawab secara baik seluruh pertanyaan penguji atas disertasinya, yang berjudul konstruksi peradilan pidana secara virtual menuju peradilan modern.

Vellyadana Tiwisia usai lulus sidang terbuka doktoral atas disertasinya dengan IPK 3,95

Menanggapi Disertasi yang disampaikan Vellyandana Tiwisia, Prof Dr. Maroni SH.,M.Hum sebagai Promotor sangat mengapresiasi pemikiran vellyandana yang tertuang dalam disertasinya.

Menurut Maroni bila peradilan pidana secara virtual sangat membantu dalam upaya penyelenggaraan peradilan dalam kondisi darurat serta sangat cocok dengan kondisi geografis indonesia yang terdiri dari kepulauan. Sehingga dengan adanya model peradilan pidana virtual mampu membuat peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan itu bisa lebih diaplikasikan dari peradilan biasa. Selain itu disertasi vellyana menjadi penting untuk perbaikan Draft RUU KUHAP yang saat ini belum mengakomodir basis teknologi di dalam rancangannya.

“Saya sangat mengapresiasi Disertasi saudara Vellyadana Tiwisia yang mana penyelenggaraan peradilan virtual dalam kondisi darurat bisa dilakukan serta sangat cocok dengan kondisi geografis indonesia yang terdiri dari kepulauan” Ungkap Prof Maroni.

“Selain itu model peradilan pidana virtual mampu membuat peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan” tambah Prof Maroni

Sementara itu Dr. Hieronymus soerjatisnanta, S.H., M.H sebagai ko-promotor menyampaikan banyak hal yang sudah dikonstruksikan dalam disertasi Vellyadana yang bisa diadopsi dalam pembaharuan KUHAP yang saat ini masih dalam rancangan undang-undang. Selain itu semua lembaga terkait dan masyarakat harus siap dan mampu menggunakan persidangan yang berbasis virtual.

“Banyak hal yang sudah dikonstruksikan dalam disertasi Vellyadana yang bisa diadopsi dalam pembaharuan KUHAP yang saat ini masih dalam rancangan undang-undang” ujar Dosen yang akrab disapa Pak Tisnanta ini.

“Juga Dapat menjadi masukan bukan hanya bagi pengadilan taou Bagaimanan Kejaksaan, Bagaimana Kepolisian, Bagaimana Lapas dan lembaga terkait termasuk masyarakat harus siap dan mampu menggunakan persidangan yang berbasis virtual” ungkap Tisnanta.

Prof Dr.Maroni SH.,M.Hum (promotor) dan Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H.,M.H (ko-promotor) Sidang Disertasi Vellyadana Tiwisia

Sidang terbuka Doktoral itu diakhiri dengan pemberian selamat kepada Vellyadana Tiwisia atas gelar doktor hukum yang disandangnya.

Hadir dalam proses persiangan keluarga, rekan kerja dan tamu undangan yang memberikan selamat atas promosi doktor kepada vellyadana tiwisia. (*)