Scroll untuk membaca artikel
Religi

Menghina Nabi Muhammad Dihukumi Kafir, Cambuk dan Hukuman Mati

×

Menghina Nabi Muhammad Dihukumi Kafir, Cambuk dan Hukuman Mati

Share this article

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi? adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya, Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ?.”

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi? dan menghina beliau statusnya kafir.

Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.”(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ?)

Bagaimana Jika Sudah Bertaubat?

Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya. Allah berfirman :