Scroll untuk membaca artikel
Religi

Menghina Nabi Muhammad Dihukumi Kafir, Cambuk dan Hukuman Mati

×

Menghina Nabi Muhammad Dihukumi Kafir, Cambuk dan Hukuman Mati

Share this article

Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had, Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249)

Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabi?, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia),

Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi??

Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabi? dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ? (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960)

Dijawab Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)