Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Kisah Pilu Bunga SMA Di Lampung Utara, Digilir Pacar dan Teman-temanya

280
×

Kisah Pilu Bunga SMA Di Lampung Utara, Digilir Pacar dan Teman-temanya

Share this article
TERBUANG : DK, salah satu pelaku pemerkosaan atas pelajar SMA di Lampung Utara. (Foto Istimewa)

Berdasarkan pengakuan DK, dua teman lainnya, RF dan ST, tidak ikut memaksa berhubungan intim.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengungkap penangkapan DK dan MS setelah menerima laporan pemerkosaan, dua hari setelah kejadian.

”Atas laporan korban, kami bergerak menangkap dua pelaku,” kata Ipda Darwis.

Pelaku dijemput MS dengan sepeda motor dan dibawa ke rumah DK. Gadis tersebut diperkosa bergantian oleh empat pemuda.

Tersangka pemerkosaan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undangan-Undangan Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(*)