METRO : Masyarakat diajak aktif menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota legislativ (caleg) yang sudah diumumkan melalui daftar calon sementara (DCS).
Masukan dan tanggapan diterima seluruh KPU terhitung sejak DCS diumumkan mulai 19 hingga 28 Agustus 2024.
Tahapan penyampaiaan masukan dan tanggapan ini mengacu pada Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pengumuman DCS anggota DPR/ DPRD dan persentase keterwakilan perempuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan sejumlah aspek. ”Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Metro,” kata Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama.
Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Metro.
”Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau mengirimkan surat langsung ke Kantor KPU Kota Metro dengan alamat Jl. Letjend. Alamsyah Ratu Prawiranegara Nomor. 17 Kota Metro, juga bisa disampiakan melalui surat eletronik melalui email KPU Kota Metro yakni kpumetro2@gmail.com,” jelasnya. (*)