Terkait minimnya siswa di SD Negeri 1 Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah anggota komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Ghofur berharap pihak sekolah melakukan inovasi untuk menarik minat masyarakat menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah tersebut.
Menurut Muhammad Ghofur, meski berdasarkan peraturan pemerintah tentang batas minimum jumlah murid dalam satu kelas adalah 20 murid dan dalam satu sekolah dasar minimal 60 murid dan apabila terdapat sekolah selama tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi standar jumlah murid maka bisa dilakukan marger atau sekolah tersebut dapat mengajukan tutup.
“SD Negeri 1 Komering Putih hanya memiliki 41 murid saja dan tidak memenuhi standar bahkan untuk kelas satu hanya terdapat 3 murid. Kondisi ini juga pernah di alami salah satu sekolah di kecamatan Kalirejo, Namun karena adanya upaya pihak sekolah untuk menarik minat masyarakat kini sekolah tersebut kembali ramai,” jelas Muhammad Ghofur.
Untuk itu pihaknya akan segera menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi terkait persoalan SD Negeri 1 Komering Putih.
“Akan dicarikan solusi, tidak hanya aset bangunan gedung dan fasilitas sekolah namun nasib para guru yang mengajar di sekolah harus di pikirkan,” imbuhnya.(*)