Terlebih, banyak calon jemaah haji reguler perlu menunggu gilirannya hingga puluhan tahun.
“Kemarin saya cek, waktu itu ada yang antre sampai 38 tahun, baru ada kesempatan dia berangkat. Kalau dia misalnya daftarnya usia 40 (tahun), berarti 78 tahun baru berangkat,” ujarnya Muhadjir.
Dijelaskanya masalah ini harus diatur secara tegas, Larangan pergi haji lebih dari satu kali berimplikasi pada mudahnya mengatur jemaah yang berakhir.
Namun, jika larangan tersebut tidak bisa diterapkan, PMA Nomor 29 Tahun 2015 bisa ditinjau ulang.
Kementerian Agama, menurut Muhadjir, salah satunya bisa memperpanjang masa tunggu untuk berhaji lagi dari 10 tahun menjadi 25 tahun hingga 30 tahun.
Jikalau dianggap sebagai keputusan yang kontroversi (bisa perpanjang masa tunggu). Tapi yang pasti pemerintah berpihak kepada CJH yang sebetulnya berkewajiban menunaikan ibadah haji, tapi terhambat karena adanya orang yang sudah tidak wajib haji, juga melaksanakan haji lagi,” katanya.
Wacana itu lantas disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan pergi haji sekali seumur hidup. Ia mengatakan, ada banyak aspek yang dipertimbangkan.
”Jikalau pertimbangan khusus aspek memotong antrean jamaah yang harus menunggu puluhan tahun, wacana haji sekali seumur hidup sudah tepat,” dukungnya. (*)