Sebelumnya KPK telah buka suara terkait informasi pertemuan pimpinan dan tahanan tersebut di lantai 15 gedung Merah Putih. KPK mengatakan tahanan seharusnya hanya bisa melintas di lantai dua.
“Jadi kami ingin menyampaikan begini ya. Yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan. Kepentingannya, misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK. (*)