Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Pusiban Agung Rumah Dinas Bupati Lampura Dibiarkan Terbengkalai

103
×

Pusiban Agung Rumah Dinas Bupati Lampura Dibiarkan Terbengkalai

Share this article
TERBENGKALAI : Pusiban Agung, fasilitas kedinasan Rumah Bupati Lampung Utara dibiarkan terbengkalai. (Foto Sastra)

BANDARLAMPUNG : Ungkapan bisa membangun tak bisa memelihara tepat ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pusiban Agung, sebuah bangunan gedung di belakang rumah dinas Bupati Lampung Utara, dibiarkan terbengkalai begitu saja.

Padahal gedung dengan konsep penunjang aktivitas kepala daerah lazimnya bisa digunakan untuk banyak kegiatan adat dan masyarakat.

Secara umum, gedung ini masih sangat baik. Namun karena tak ada pemeliharan  menyebakan Pusiban Agung lebih layak disebut “sarang hantu”

Di halamanya tumbuh rumput liar di sela-sela paving blok. Sebagai dinding dari batu alam copot, diduga karena buruknya kualitas pengerjaan. Belum lagi jejak hitam perlintasan air hujan yang ada di sejumlah dinding.

Sejumlah informasi menyebutkan, renovasi pernah dilakukan sekira 10 tahun silam. Setelah itu, sempat akan dilakukan perbaikan tahun 2021, namun urung dilakukan.

”Padahal bisa fungsikan sebagai balai pertemuan baik acara adat atau kegiatan warga, misalnya resepsi pernikahan atau sejenisnya,” ucap warga.

Pantauan www.radartvnes.com bagian dalam gedung kotor dengan debu tebal tanda tak pernah disapu. Lantai keramik rusak, cat dinding kusam, kaca jendela pecah dan plapon banyak jebol.

Kabid Aset Pemkab Lampura Andriwan memastikan pihaknya hanya melakukan pencatatan asset daerah. Untuk perawatan dan pemanfaatan merupakan tupoksi OPD lain.

“Sudah lama tidak ada perawatan gedung itu,” ujarnya.

Di masa kejayaanya, gedung megah ini banyak dimanfaatkan untuk kegiatan adat, tradisi, dan budaya pernikahan.

”Masak bupati tidak peduli ada fasilitas pemerintah penunjang symbol adat dibiarkan terbengkalai,” ujar warga setempat.

Filosofi pembangunan Pusiban Agung ini adalah tidak terpisahkan dengan rumah induk dengan fungsi sesuai filosofi adat Lampung. (*)