Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Butuh Uang (BU)! Dijual Tanah Di Gunung Kunyit, Hubungi Pemkot Bandarlampung

59
×

Butuh Uang (BU)! Dijual Tanah Di Gunung Kunyit, Hubungi Pemkot Bandarlampung

Share this article
DIJUAL : Jika anda berminat investasi tanah strategis di pinggir laut, silahkan beli tanah milik Pemkot Bandarlampung di Gunung Kunyit. (*)

BANDARLAMPUNG : Pemkot Bandarlampung benar-benar buntu keuangan dan pemikiran mencari tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

Atas persetujuan DPRD Bandarlampung. Rencananya, pemkot akan menjual sejumlah aset milik daerah. Aset milik daerah yang siap dilego adalah delapan bidang tanah, dan sejumlah alat berat.

Kepala BPKAD Pemkot Balam M Nur Ramdhan mengatakan, tanah yang rencananya akan dijual itu berada di 8 titik lokasi. Satu diantaranya adalah tanah seluas 3.000 meter persegi di daerah strategis Gunung Kunyit.

“Totalnya ada 8 titik lahan atau tanah milik pemerintah kota,” kata Ramdhan.

Dipaparkanya keseluruhan lahan yang akan dijual secara terbuka memiliki luas 2,6 hektare. Diakuinya, rencana penjualan aset tanah, baru direncanakan tahun ini, sebelumnya tidak pernah.

“Akan tetapi tanah ini memang kosong dan tidak dipergunakan,” ujarnya.

Penjualan aset tanah ini merupakan langkah terkahir jika pendapatan dari sektor pajak, retribusi dan pendapatan lain di tahun 2023 ini tak mencapai target.

“Penjualan aset adalah jalan terakhir jika pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lainnya tidak mampu mendongkrak PAD,” sambungnya.

Kendati begitu dia berklit jikalau sumber pendapatan masih terbilang aman. Diakuinya, sumber pendapatan pemkot sangat banyak.

Dari dana alokasi umum Rp 1 triliun Rp 50 miliar, pendapatan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 59 miliar, insentif bagi hasil.

“Kalau penjualan aset ini hanya sebagian kecil dari pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Dipaparkanya hingga memasuki September 2023, perolehan PAD yang ditarget Rp800 miliar baru masuk 69 persen.

Dipastikanya, kebijakan ini sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Sekali lagi, itu (jual aset) baru rencana pemerintah menjual aset kalau misalkan pemerintah perlu dana besar yang tidak tercover pendapatan-pendapatan di luar dari penjualan aset,” jelasnya.

Nilai jual aset dalam KUA PPAS sesuai penaksiran totalnya sebesar Rp29 miliar. (*)