Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Korban Kebakaran Kembalikan Uang Talangan Santunan Rp10 Juta

113
×

Korban Kebakaran Kembalikan Uang Talangan Santunan Rp10 Juta

Share this article
MISKOMUNIKASI : Penerima santunan Billi Pratama sudah menyerahkan kembali dana talangan santunan korban kebakaran. Menyusul sudah cairnya bantuan dari Dinas Sosial Bandarlampung. (Foto Tangkap Layar)

BANDARLAMPUNG : Keluarga korban kebakaran mengembalikan uang santunan dari Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Uang tunai sebesar Rp10 juta itu diserahkan oleh Lia  di Kantor Camat Tanjung Karang Pusat (TKP) di Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Bandarlampung.

Sempat terjadi kesalahpahaman antara pihak Kecamatan Tanjung Karang Pusat melalui Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat Dedi Saputra danj keluarga korban kebakaran.

Walikota Eva Dwiana tiba di rumah sakit Bumiwaras sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung melihat kondisi korban kebakaran yakni Bili Pratama (31) dan anaknya Revano Bintang Pratama (4).

“Ini ada sedikit rezeki dari pemkot, semoga bisa meringankan beban bapak beserta keluarganya,” kata Walikota Bandarlampung seraya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan satu unit sepeda.

Walikota Eva meminta kepada keluarga untuk senantiasa bersabar menghadapi ujian. “Ini ujian dari Allah, semoga bapak beserta keluarga selalu diberikan kesabaran oleh Allah,” ungkapnya.

Atas insiden ini, Bili Pratama membuat konten hingga viral di media sosial. “Assalamualaikum Bunda Eva, ini saya Bili korban kebakaran. Terima kasih atas bantuannya yang 10 juta. Yang harus Bunda Eva ketahui, uang 10 juta sudah kami dikembalikan ke kecamatan Tanjungkarang Pusat karena diminta ibu camat. Sebelumnya terima kasih bunda,” ucap Bili.

Menariknya, kwitansi yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedi Saputra tersebut di buat sekadarnya. Menggunakan selembar kertas HVS.

Isinya : Pengembalian Dana Talangan dari keluarga Billy Pratama sebesar Rp10 juta (sepupuh juta rupiah), ditandatangani oleh Dedi Saputra.

Hendra kerabat korban mengatakan uang santunan diminta kembali dengan alasan korban telah menerima uang bantuan dari Dinas Sosial Bandarlampung senilai Rp10 juta.

“Awalnya adik saya tidak mau mengembalikan uang dari Bu Walikota senilai 10 juta tapi karena diminta terus ya udah diberikan,” kata  Hendra.

Miskomunikasi Penerima Bantuan

Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Aklim Sahadi memastikan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana memiliki kepedulian terhadap warganya yang sedang dalam kondisi kesusahan. Baik yang terkena bencana kebakaran, tanah longsor, banjir, ketimpa pohon dan juga yang sakit parah.

Pemkot memiliki program bantuan sosial kepada warga yang terkena bencana atau musibah. Setelah didata, biasanya walikota mengunjungi kediaman korban bencana. Setiap momen itu, walikota memastikan memberikan bantuan.

“Semua warga yang terkena bencana dapat dipastikan mendapat bantuan tanpa terkecuali. Namun semuanya ada prosedur,” ujar Aklim di hadapan wartawan.

Dia menyebutkan kronologis pengajuan bantuan, lurah dan camat  mengajukan surat permohonan terkait bencana alam (kebakaran, pohon tumbang atau banjir) melalui Dinsos.

Selanjutnya Dinsos mengajukan ke Walikota, untuk diperiksa, disposisi dan jika disetuju lantas diberikan kepada Sekda, turun ke asisten lantas ke BPKAD.

“Setelah disetujui, si penerima dipanggil. Ditanya jika belum ada nomor rekening maka diminta membuat nomor rekening. Lantas pengajuan SPM (surat perintah membayar) dan baru itu cair langusng melalui rekening penerima,” jalas Aklim.

Khusus kejadian yang menimpa Bili Pratama. Walikota Eva Dwiana dengan rasa kasih sayang karena melihat ada dua korban kebakaran (Bili dan anaknya), maka mengupayakan pemberian santunan menggunakan dana talangan. Dengan pembicaraan awal dan perjanjian, jika bantuan telah turun, maka dana talangan akan dikembalikan.

“Atas dasar itu, santunan menggunakan dana talangan 10 juta rupiah. Sudah diberi tahu kepada penerima jika ini ditalangi dulu. Nanti setelah bantuan resminya cair maka si penerima bersedia mengembalikan dana talangan,” jelasnya.

Ditegaskanya, miskomunikasi ini terjadi karena si penerima tak paham atas penjelasan dari pemerintah. Hingga membiuat konten, viral dan menyebar luas ke seluruh awak media.

“Jadi bukan diminta kembali ya uang santunan itu. Tapi penerima harus mengganti uang talangan jika uang santunan dari pemerintah sudah cair,” tandasnya.

Diakuinya karena ketidakahaman penerima ini, muncul semacam persepsi jika pemerintah mengambil kembali uang santunan. “Jadi memang orang ini di awal penjelasan mengaku paham. Tapi begitu diminta mengganti dana talangan berubah jadi tak paham,” pungkasnya. (*)