Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pengelolaan Parkir Di Bandarlampung Sangat Buruk, Pajak dan Retribusi Banyak Bocor

1733
×

Pengelolaan Parkir Di Bandarlampung Sangat Buruk, Pajak dan Retribusi Banyak Bocor

Share this article
Parkir Liar Transmart Pemicu Jalan Menjadi Macet di Bandar Lampung

Kadishub memastikan salah satu penyebab, target tidak tercapai karena terdapat ketidaksesuaian penetapan kewenangan.

“Waktu itu pajak masih di urus Dinas Perhubungan, tetapi kalau sekarang masuk lingkup BPPRD. Jadi untuk capaian target memang belum bisa terpenuhi,” kilahnya.

Agar target tercapai, pihaknya sedang menyurvei titik titik kawasan parkir potensial untuk menambah PAD. Ada lokasi parkir resmi yang dikelola Dishub Bandar Lampung, yaitu Pasar Tengah Tanjungkarang, Pasar Mangga Dua, dan Telukbetung.

Untuk ruko-ruko dengan lahan parkir itu ranah BPPRD. “Kalau Alfamart (waralaba), ruko di sepanjang jalan protokol dikelola masing-masing dan wewenang BPPRD,” ujarnya.

Parkir Liar

Sejauh ini, Pemkot dan DPRD belum pernah mempublikasikan secara terbuka penerimaan pajak parkir. Salah satu penyebab bocornya pajak dan retribusi parkir karena pengelolan sangat buruk. Banyak keluhan terkait dengan retribusi parkir di Pasar Tengah. Warga biasanya dipungut ganda. Pertama saat masuk lokasi parkir sudah diminta membayar.

”Di sini bayar parkirnya dobel. Di pintu masuk sudah ditarik. Nah pas, mau pergi, ada tukang parkir yang juga minta bayaran parkir,” ujar Abdullah.

Praktik parkir liar juga banyak terjadi di seluruh penjuru Kota Bandarlampung. Biasanya mereka ada di depan minimarket seperti Alfamart, Indomaret atau tempat usaha di pinggir jalan.

Keberadaan juru parkir ini seperti siluman. Tidak mengenakan atribut juru parkir seperti rompi dan tidak memberikan tiket parkir. ”Ini harus ditertibkan, seluruh kawasan di Bandarlampung sudah ada juru parkir liarnya,” ujar Supri, salah seorang warga.

Bahkan sejumlah kegaiatn UMKM kelas kaki lima pun sudah dijaga juru parkir. ”Belanjanya cuma Rp5 ribu, parkirnya Rp2 ribu. Kira-kira dong,” sambungnya.

Parkir liar juga kerap muncul di lokasi – lokasi yang sepatutnya tidak dikenai uang parkir. Misalnya tempat ibadah seperti masjid, dan sekolahan. Termasuk parkir di kawasan Pemkot Bandarlampung atau Kantor Walikota.

“Bahkan parkir di kantor walikotapun, gak dikasih itu tiket atau karcis parkir. Inikan parah, yang ada di depan mata saja gak becus diurusin,” jelasnya.

Termasuk jika ada even atau kegiatan di suatu lokasi, Misalnya resepsi di gedung pertemuan, lokasi senam, CFD atau sejenisnya. ”Nah kalau pas kondangan di gedung. Banyak juru parkir siluman. Tarifnya juga mahal, motor Rp5 ribu, dan mobil Rp10 ribu,” ungkapnya.

Dinas Perhubungan seharusnya peka dan paham atas masalah ini. DPRD juga diharapkan tidak cuma 3 D (datang, duduk, diam) saja. ”Jangan dilihat Cuma 2 atau 5 ribu rupiahnya ya. Coba kalikan ada berapa motor atau mobil yang parkir satu hari, dikalikan 1 tahun,” jelasnya. (*)