Scroll untuk membaca artikel
Pringsewu

Terjerat Utang Pinjol, Pemuda Di Pringsewu Bobol Gerai Smartfren

1154
×

Terjerat Utang Pinjol, Pemuda Di Pringsewu Bobol Gerai Smartfren

Share this article
PINJOL : Seorang pemuda di Pringsewu terjerat pinjol, lantas curi vocer internet. (Foto Radar TV)

PERINGSEWU : Lantaran terjerat utang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol), seorang pemuda di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, nekat membobol gerai provider Smartfren.

Namun belum sempat menjual 160 lembar vocer data internet dan menikmati uang hasil penjualan senilai  Rp7,2 juta itu, pemuda dengan inisial HA sudah diamankan lebih dahulu oleh jajaran Polsek Gadingrejo.

Dengan wajah tertunduk lesu, tangan terborgol di bagian belakang dan mengenakan pakaian tahanan warna oranye bernomor punggung tiga. HA menjalani pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota.

Pemuda ini merupakan tersangka pencurian vocer data internet di gerai Smartfren di Jalan Kejaksaan, Pringsewu Barat, Rabu 27 September 2023 pekan silam.

Tak menunggu lama, polisi hanya butuh wkatu tiga jam usai laporan dari distributor voucher data internet untuk mengamankan HA. Pelaku mengaku beraksi sendirian denga modus pencongkelan ventilasi pintu.

Total 160 voucher data di etalase semnilai 7 juta rupiah lebih dibawa kabur. Polisi menemukan barang bukti voucher curian dititipkan kepada pacar pelaku yang bekerja di outlet BRI Link Kelurahan Pringsewu Utara.

”Barang curian sempat ditawarkan ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga murah. Namun, sejumlah outlet atau konter belum berani membeli,” kata Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi.

HA digelandang polisi guna menjalani pemeriksaan Polsek Pringsewu Kota. Tersangka mengakui pencurian voucher data karena terdesak pembayaran pinjaman online dan utang kepada teman-temannya.

”Pelaku mengaku terpaksa karena terjewrat utang pinjol,” sambungnya.

Pelaku mencuri malam hari karena kantor tidak dijaga. Aksinya terungkap keesokan hari pukul 08.00 dan dilaporkan ke polisi pukul 10.00 WIB. Tersangka merupakan karyawan kantor distributor voucher data tersebut.

Karena itu pelaku mengetahui seluk-beluk kantor dan leluasa beraksi dengan modus pencongkelan pintu depan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)