Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Lapor Pak Erick Thohir : Satpam BUMN Larang Pejabat Pol PP Salat Di Musala PT Telkom Jalan Kartini Balam

1151
×

Lapor Pak Erick Thohir : Satpam BUMN Larang Pejabat Pol PP Salat Di Musala PT Telkom Jalan Kartini Balam

Share this article
LARANG IBADAH : Proses pertemuan antara dua satpam PT Telkom yang atas perintah atasanya melarang penggunaan musala untuk tempat salat orang umum. (Foto sinarlampung.co.id)

RADARTV : Seorang satuan pengamanan (satpam) BUMN, melarang sejumlah umat muslim yang hendak salat di musala milik PT Telkom di Jalan RA Kartini, Bandarlampung. Padahal musala milik BUMN ini sudah baisa digunakan untuk aktivitas salat bagi siapa saja yang sedang berada di kawasan tersebut.

Menariknya, oknum satpam bernama Setiawan ini melarang orang yang mahfum melaksanakan salat saat sedang bertugas di kawasan Pasar Bambukuning. Dia adalah Kepala Seksi Pengamanan Timsus Pengawas Pasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung. Bahkan sejumlah satpam sudah kenal dengan pria ini.

Allen menuturkan kejadian itu bermula saat dirinya bersama tim sedang melaksanakan tugas pengamanan di Pasar Pasir Gintung. Saat memasuki waktu salat Ashar, dirinya yang sedang berada di dekat kantor Telkom bergegas menuju musala yang biasa digunakan untuk umum.

“Saya sudah bertahun-tahun tugas di sini (Pasar Bambukuning dan sekitarnya). Jadi saya, dan warga sekitar biasa salat di mushola Telkom. Anehnya, mengapa baru hari ini saya ditegur dan dilarang salat di musala. Padahal waktu masuk Telkom, saya izin sama satpam bernama Pak Ponco dan taka da larangan,” kata Allen, di Pos Pol PP Bambu Kuning.

Oknum satpam yang melarang salat adalah Setiyawan. Alasanya, atas perintah atasan, sedang ada perintah sterillisasi. Lantaran waktu sudah masuk salat. Dia meminta waktu untuk salat sejenak baru nanti urusan pelarangan diselesaikan.

“Saya bilang, ngga usah debat kusir daripada saya ngga jadi salat. Saya minta izin ke musala untuk shalat terlebih dahulu. Baru selepas salat, saya tanya aturan larangan itu,” tegasnya.

Seharunya, jika memang musala tidak boleh digunakan untuk umum. Dipasang informasi pengumuman di pintu gerbang atau tempat terbuka. Namun, satpam tak mampu memberikan penjelasan rasional dan tetap ngotot jika musala itu tak boleh buat salat.

Salah satu satpam mengatakan, pelarangan itu merupakan kebijakan salah satu pimpinan bernama Yudhi. Karena alasan sterilisasi (belum diketahui maksud dan tujuan sterilisasi) maka, musala dilarang digunakan untuk masyarakat luar.

“Telkom sedang masa transasi, kami hanya diperintahkan untuk setrelisasi. Tapi kami pernah dulu ditegur atasan yaitu Pak Yudi selaku supervisor karena ada warga yang habis salat di musaha sini juga,” kata satpam.

Kedua satpam itu juga akhirnya melunak dan menyampaikan pernyataan maaf. Hamdi, seorang pol PP lainnya mengatakan PT Telkom selaku BUMN seperti mengeluarkan kebijakan aneh. Musala memiliki fungsi sebagai tempat ibadah bagi umat Muslim tanpa terkecuali. Apalagi Telkom merupakan perusahaan BUMN yang dibiaya oleh uang rakyat.

“Kesannya sangat aneh, ada pejabat BUMN melarang orang untuk beribadah di musala, saya juga biasa salat disini,” jelasnya.

Untuk itu, Menteri BUMN Erick Thohir diminta segera mengevaluasi kebijakan Kepala Supervisor PT Telkom Lampung yang bernama Yudi atas kebijakan pelarangan penggunaan musala sebagai tempat ibadah umat Muslim.

”Harus ada aturan jelas atau pasang himbauan di depan, agar umat Muslim tak terkecoh dengan keberadaan musala PT Telkom,” sambungnya.

Sejumlah warga pasar meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir selaku umat muslim dan putra daerah Lampung memberikan atensi penyelesaian masalah pelarangan umat muslim salat di musala PT Telkom. ”Saya yakin, Pak Erick senang jika musala BUMN digunakan untuk kemakmuran umat. Lha wong WC di SPBU aja digratisin. Masak ini mau salat di musala BUMN, malah dilarang. Jangan-jangan yang ngelarang bukan orang Islam,” tandasnya. (*)