Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung menyatakan, proporsi kawasan hutan di Lampung saat ini 28 persen. Jumlah itu berkurang dibanding sebelumnya yang proporsi luas kawasan hutan dipatok minimal 30 persen dari total wilayah di Bumi Ruwa Jurai.
Namun, standar tersebut dihapuskan dan diganti dengan kebijakan perhitungan kecukupan luasan kawasan dan tutupan hutan yang disesuaikan kondisi fisik serta geografis secara proporsional.
Kepala Dishut Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, kawasan hutan sebagai wilayah yang ditunjuk pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya. Sementara tutupan hutan menjadi penutupan lahan vegetasi dengan kerapatan dan komposisi tertentu.
“Saat ini sedang menghitung indeks kualitas tutupan hutan di Lampung. Ada beberapa tutupan hutan yang belum terakomodir sebagai bagian dari indikator untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan,” jelas Yanyan Ruchyansyah (23/10).
Dishut Lampung menggandeng berbagai pihak agar menggencarkan rehabilitasi guna melindungi dan menambah luasan tutupan hutan. Program rehabilitasi dilakukan di dalam maupun di luar kawasan hutan.
“Kami menggandeng berbagai pihak diantaranya bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dalam melaksanakan program rehabilitasi di beberapa kawasan hutan yang juga menjadi tempat tinggal masyarakat,” imbuhnya.
Hal tersebut untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Diharapkan, pemerintah kabupaten/kota juga ikut berkontribusi dalam melakukan rehabilitasi di wilayah masing-masing untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan. “Hutan kota dan lainnya itu tanggung jawab kabupaten/kota masing-masing pihaknya juga berkoordinasi,” tukasnya.(*)