Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalMesujiPeristiwa

Pembunuh Caleg Dimesuji Dituntut 9 Tahun

15
×

Pembunuh Caleg Dimesuji Dituntut 9 Tahun

Share this article

Kedua terdakwa yakni,  Kurniawan dan Safri alias Joy, merupakan warga Dr Setia Budi, olok Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Keduanya bersalah melakukan tindak melawan hukum, melakukan penganiayaan,  terhadap Caleg dari Partai PAN, Riki Nelsen, harus meregang nyawa.

Pristiwa kematian korban Riki Nelsen itu, berawal dari seorang remaja berkumpul di depan kedai, pada 1 Oktober 2018 lalu. Namun saat didekati saksi bernama akbar, melihat salah satu remaja keluar dari bawah etalase tempat penyimpanan barang.

Akbar pun pulang kerumah dan memberitahukan kepada korban Riki Nelsen, kemudian mereka kembali menuju kedai, dan mengusir para remaja itu, dan korban menarik kaki remaja.

Rekan korban pun pergi lalu mengadu kepada kedua terdakwa, tiba di lokasi kedua terdakwa, bersama AD, RD, DA dan YD langsung memukul kepala korban mengunakan besi dan senjata tajam.

Hal yang meringankan keduanya adalah, karena terdakwa turut serta melakukan penganiayaan, sedangkan eksekutor penusukan, masih dalam pencarian polisi. (Le/rie)