Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran membekuk Anwarul Hidayah pimpinan salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Kedondong Pesawaran, dia ditangkap karena mencabuli santri, yang tak lain merupakan anak didiknya yang masih dibawah umur.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara bujuk rayu, lalu menikahi korban dengan cara nikah ghaib atau nikah bhatin, usai pernikahan ghaib tersebut tersangka menyetubuhi korban hingga berulang kali dikediamannya.
Perbuatan bejat tersangka diketahui, saat korban dijemput orang tuanya di Ponpes, lalu menceritakan perbuatan tersangka hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran.
Sementara tersangka pencabulan mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak dua puluh satu kali, dengan iming-iming akan menikahi korban dengan pernikahan yang sebenarnya.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.
(Win/Ri)