Radartvnews.com – Pekan depan bila kepala daerah mengulur waktu, tak sesuai agenda yang sudah dijadwalkan, terhadap laporan pertangungjawaban APBD Lampung Timur dan peyampaian KUA PPAS. Pimpinan DPRD mempunyai kewenangan menyurati bupati terkait APBD Lampung Timur.
Hasil dari pembahasan Pansus yang diketuai Made Tangkas dari Fraksi PDIP, diantaranya selain mengatur hak kewenangan ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Timur. Juga mengatur tentang kewenangan pimpinan dewan yang dapat meyurati hingga menegur bupati, bila laporan pertangungjawaban APBD hingga penyampaian KUA dan PPAS tidak tepat waktu.
Untuk mengejar waktu, besok DPRD kembali menggelar Paripurna dengan agenda pembentukan komisi DPRD Lampung Timur. (syam/bow)