radartvnews.com – Melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi nomor 114 dan nomor 2 tahun 2016, sedikitnya 220 dari 549 koperasi di Lampung Timur terancam di bubarkan.
Selain banyak permasalahan dalam management pengelolaannya, penutupan lantaran banyak koperasi fiktif dalam penertiban ijin usaha koperasi.
Pembubaran sendiri diduga dimanfaatkan oleh sebagian para oknum dinas KUKM Lampung Timur, dari data perencaaan terdapat gelontoran dana ratusan juta rupiah dari APBD untuk pembinaan koperasi diduga tidak direalisasikan. (syam/bow)