Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kondisikan Pemenang Lelang, Syahbudin Terima Fee Proyek Lampura

33
×

Kondisikan Pemenang Lelang, Syahbudin Terima Fee Proyek Lampura

Share this article
Yulias Dwi Antoro mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara mengaku, tahun 2016 dirinya diminta dan diberikan catatan nama rekanan oleh Syahbudin

Radartvnews.com- Sidang lanjutan fee proyek yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (9/3/2020). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Yulias Dwi Antoro  mantan  Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara mengaku, tahun 2016 dirinya diminta dan diberikan catatan nama rekanan oleh Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Catatan nama rekanan akan dipilih menjadi pemenang lelang,  namun saksi membantah tidak pernah mengumpulkan sejumlah uang fee dari rekanan. Dirinya hanya menemani Syahbudin menemui rekanan untuk mengambil uang fee proyek.

Selain itu juga saksi mengaku pernah diminta menemani  Syahbudin ke Polda Lampung untuk memberikan uang kepejabat di Polda Lampung dengan dikemas mengunakan amplop.

“Tahun 2016 diminta dan diberikan catatan nama rekanan pemenang lelang,” kata Yulias.

Selain Yulias Dwi Antoro sejumlah saksi lainya yang dihadirkan diantaranya Yunanda Kabid Cipta Karya, Susilo Dwiko Sekretaris Dinas PUPR, Mangku Alam Kasi Pengawasan, Helmi Jaya Kepala UPT Alat Pembekalan, Mulia Dewi Purnawa PPK Dinas PUPR, Enda Mukti Bendahara dan Eko Erzal staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR.(lds/san)