Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamus

Napi dan Residivis Edarkan Sabu Rp100 Juta

30
×

Napi dan Residivis Edarkan Sabu Rp100 Juta

Share this article

Radartvnews.com- Polres Tanggamus berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 100 juta.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi melalui konferensi pers yang digelar di Polres Tanggamus mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 94,72 gram.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka inisial FE (41), warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip  pada Minggu (22/8) pukul 18.30 WIB. FE merupakan residivis kasus serupa dan baru menghirup udara bebas.

Dari penangkapan terduga pengedar ini, pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 kembali mengamankan enam tersangka lainnya, yaitu  AW (20) dan CI (30) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip.

Lalu AQ (20) dan IS (21), warga Sinar Banten Kecamatan Talang Padang. Selain itu polisi mengamankan dua narapidana yang tengah menjalani hukuman di lapas di Provinsi Lampung, yaitu HP (38) dan HGP (32). Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing.

Kini tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 94,72 gram dan satu linting ganja kering diamankan di Mapolres Tanggamus.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Juncto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(edk/san)