Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Satu Malam Bobol 3 Rumah, Residivis Terkapar

1
×

Satu Malam Bobol 3 Rumah, Residivis Terkapar

Share this article

Radartvnews.com- Usai sudah upaya pelarian SA, pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Di hari ke-21 usai membobol di tiga rumah, pelaku ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan pada Selasa sore, 14 September 2021.

Karena melawan saat akan ditangkap, pelaku harus diberi tindakan tegas terukurĀ  oleh petugas.

Dari catatan kepolisian Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur residivis kasus serupa ini masuk ke rumah korban dengan membobol pintu atau jendela rumah.

Bahkan dalam semalam pelaku mampu membobol tiga rumah dan berhasil membawa handphone dan sepeda motor korban.

Atas perbuatannya pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(syd/san)