Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Bahas KIK dan WBTB

23
×

Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Bahas KIK dan WBTB

Share this article
Dialog Interaktif di Radar Lampung TV, Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Bahas KIK dan WBTB, Kamis (23/09/2021)

Radartvnews.com- Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung bekerjasama dengan Radar TV menggelar dialog interaktif dengan mengusung tema “Mari Jaga Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Lampung”. Kamis (23/9). Dialog Interaktif tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai kekayaan intelektual komunal.

Narasumber dalam dialog interaktif adalah Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, Muhammad Zuhri dan Kepala Seksi Pengembangan Segmen Pasar Pariwisata, Indra Jamal Nur dipandu oleh host Radar TV, Vyona Dewi. Kegiatan ini juga digelar secara Live on di Kanal youtube Radar Lampung TV.

Dalam penyampaiannya, Zuhri menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal adalah untuk mencegah kerugian material dan moral secara langsung yang diderita oleh masyarakat adat. Pemanfaatan KIK secara ilegal juga dapat menimbulkan persoalan lain yang tidak kalah serius bagi kelangsungan kehidupan masyarakat adat dan umat manusia secara umum.

Zuhri juga menjelaskan tentang manfaat ekonomis yang dirasakan dengan didaftarkannya Kekayaan Intelektual Komunal yaitu mendapatkan perlindungan hukum, Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional sehingga dapat menambah nilai ekonomis suatu kebudayaan karena lebih dikenal baik di lingkup nasional maupun internasional.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, harapannya Pemerintah Daerah dan Masyarakat bisa bersama-sama melindungi Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Lampung dengan mendaftarkan pencatatannya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan jadikan KIK ini sebagai kebanggan bersama Provinsi Lampung.

Sementara dan Kepala Seksi Pengembangan Segmen Pasar Pariwisata, Indra Jamal Nur menyampaikan bahwa ada beberapa hal upaya untuk didaftarkan atau ditetapkan maka ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional adalah juga menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi Lampung, yaitu disebut Warisan Budaya Tak Benda yang sejak tahun 2013 hingga 2017 pendaftaran dan penetapan WBTB dilaksanakan oleh dinas pariwisata dan kebudayaan yang sekarang menjadi dinas pariwisata dan ekonomi kreatif provinsi Lampung.

Indra menjelaskan bahwa Sejak tahun 2013 hingga 2017 sudah ada enam belas karya budaya yang ditetapkan yaitu Tapis, Lamban Pesagi, Sigeh Penguten, Tari Melinting, Muayak, Gamolan, Sulam Usus, Sekura Cakak Buah, Gulai Taboh, Cakak Pepadun, Seruit, Tenun Ikat Inuh, Warahan Lampung, Kakiceran, Maduaro dan Tupping, Lalu sejak 2017 hingga 2021 ada lebih dari 50 karya budaya yang telah ditetapkan.

Indrapun berharap kedepannya dapat bersinergi antara kumham Lampung dan pemerintah provinsi Lampung bersama-sama masyarakat, budayawan, akademisi, untuk sama sama menetapkan karya budaya Lampung ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dunia dari Lampung.(*)