Radartvnews.com- Dua bandar narkoba jaringan Aceh kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Ungkap kasus berawal dari penangkapan tersangka, Bayu saat akan bertransaksi narkoba di wilayah Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung (10/10/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus satu tersangka lainnya yang bernama Mas Jaka. Tersangka ditangkap di kamar kos-kosan di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dari kamar kos Mas Jaka, polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu-sabu berbentuk kristal serta timbangan digita.
Kombes Pol Ino Harianto, Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan para pelaku ini termasuk dalam jaringan Aceh dan akan mengedarkan sabu-sabu di kota Bandar Lampung. Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
Dari hasil menjual sabu-sabu, tersangka memperoleh keuntungan maisng-masing 20 juta rupiah untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu.
Keduanya kini terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rmd/san)