Radartvnews.com- Penegakan hukum akan kekayaan intelektual terus digaungkan. Yang terbaru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.
Direktorat jendral kekayaan intelektual (DJKI) melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri/ melakukan sosialisasi pengelolaan royalti lagu atau musik. Kegiatan yang diikuti oleh seniman dan pengguna musik baik di hotel, restoran, karaoke hingga lembaga penyiaran di Provinsi Lampung ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Bidang Kekayaan Intelektual Divisi, Yankum Kemenkumham Lampung, dan Wahana Musik Indonesia.
Disamping itu, Kepala Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Brigjend Pol Yurod Saleh, SH., MH., mengatakan LMKN sebagai lembaga yang ditunjuk untuk membantu negara dalam menjalankan amanah PP 56 tahun 2021 berdasarkan undang-undang nomer 28 tahun 2014 meminta kewajiban royalti dijalankan.
Sedangkan perwakilan Wahana Musik Indonesia menghimbau kepada pemilik karya untuk mendaftarkan karyanya ke WAMI agar bisa dilakukan pendataan untuk royalti dan kepada pengguna agar memenuhi kewajibannya membayar royalti untuk kesejahteraan pemilik karya intelektual dibidang lagu atau musik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Nur Ichwan melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan akan menjalin komunikasi dengan seniman dan menghimbau para pengguna lagu atau musik baik restoran, hotel, karaoke maupun lainnya untuk menghargai kekayaan intelektual dengan membayar royalty.(JF/DSH)