BAKAUHENI – Karantina Pertanian Lampung bertindak tegas dan tidak mengenal kompromi dalam pengawasan lalu lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP).
Teranyar, petugas jaga Karantina Pertanian Lampung mencegah pemberangkatan sekitar 180 ekor domba asal Langkat Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat 9 September 2022.
Penolakan penyeberangan menuju Pulau Jawa ini dikarenakan pemilik tidak memenuhi persyaratan lalulintas HRP, sesuai SE Satgas Penanggulangan PMK No.5 tahun 2022.
Yakni harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan hewan akan langsung dipotong, telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan dengan penerapan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.
Seluruh hewan ternak senilai Rp300 juta lebih itu dibawa menggunakan truk angkutan barang.
Kejelian petugas jaga saat melihat ada truk hendak masuk areal Pelabuhan Bakauheni. Aparat memeriksa kondisi ternak dan dokumen.
“Kami berlaku tegas dengan memeriksa kondisi hewan ternak dan dokumen kelengkapan perjalanan,” jelas Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.
Sebagai informasi hingga September 2022, jumlah HRP yang berhasil dilakukan penahanan dan penolakan oleh Karantina Pertanian Lampung atas Hewan Rentan PMK sebanyak 3.999 ekor dari jenis sapi, kerbau, kambing dan domba dengan frekuensi 31 kali.
Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 kilogram dan produk olahan susu 2.141 kilogram dengan masing-masing frekuensi 1 kali.
Kasus ini tentu akan segera diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera para pelaku,” sambung Karman Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung. (TIM)