SEORANG ibu rumah tangga, di Bojongloa Kaler, Kota Bandung harus berurusan dengan kepolisian setempat karena tersandung masalah narkoba. KK, perempuan paruh baya mengaku terpaksa berjualan sabu-sabu, untuk menyambung hidup.
Kegiatan terlarang ini dilakukan sejak 2019, saat suaminya meendekam di Lapas Narkoba Provinsi Lampung karena kasus sama mengedarkan narkoba. Reputasi KK cukup hebat, mampu bertahan empat tahun lebih berjualan sabu-sabu.
Namun sayang, bukannya bertobat usai mendapat banyak penghasilan dari jualan narkoba, dia malah larut dan akhirnya harus terbuang ke dalam sel penjara.
KK diamankan bersama 17 orang pengedar narkoba serta obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Tersangka ini pekerjaannya ibu rumah tangga yang menjual narkoba jenis sabu karena suaminya masuk penjara di Lampung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Jumat 4 Agustus 2023.
Tersangka diciduk polisi Selasa malam di rumahnya. Petugas turut menyita barang bukti berupa 14 klip berisi sabu dengan berat 7,99 gram.
Aksi sang IRT ini tergolong rapi. Dalam menjalankan aksinya, dia tak mau keluar rumah, selalu memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi. Tersangka juga akan menolak pelanggan baru jika orang tersebut langsung datang ke tempatnya.
“Yang bersangkutan tidak akan menjual kepada pembeli kalau tidak kenal. Kalaupun memang pembeli baru harus membawa pelanggan lama,” ucap Budi.
Polisi masih memburu seorang DPO berinisial MW. Orang ini diduga kuat sebagai penyuplai sabu kepada KK untuk diedarkan.
Selain KK, polisi juga menangkap 17 lelaki pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang selama operasi dari 24 Juli-2 Agustus 2023.
Kasus narkotika yang diungkap sebanyak 13 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 2 kasus. Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, narkotika jenis pil ekstasi 1 kasus, dan narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 kasus, serta untuk obat keras terbatas sebanyak 2 kasus.
Total polisi mengamankan total barang bukti 213,03 gram sabu, 166 butir pil ekstasi dan 1.358 gram daun ganja kering. Serta 1.385 butir obat keras, uang tunai Rp 732 ribu hingga HP berbagai merk.Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*)