BANDARLAMPUNG : Pemkot dan DPRD Bandarlampung sepakat menjual asset milik pemerintah daerah. Bandarlampung For Sale, demikianlah tajuk yang pantas disematkan kepada asset-aset milik rakyat kota yang sebenar lagi akan dijual.
Dari penelusuran www.radartvnews.com Bandarlampung For Sale ini memuat sejumlah aset dan harga yang akan dijual. Jual asset merupakan indikasi tidak ada uang alias buntu atau keuangan pemerintah sudah dalam ambang kebangkrutan.
Sejumlah pihak meminta agar keuangan atau APBD Bandarlampung diaudit secara transparan, apakah keuangan daerah menuju kebangkrutan atau salah pengelolaan.
Total ada 14 aset yang ada di delapan lokasi, tujuh di antaranya telah dimasukkan pada item NJOP anggaran dalam penjualan aset pemkot tersebut.
Menariknya, eksekutif dan legislatif sudah kompak memasukan penjualan asset ini sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD-P. Rincinya dengan mencatatkan penambahan anggaran sebesar Rp333.213.857.936,42, (tiga ratus tigapuluh tiga miliar lebih). Melonjak tajam jika dibandingkan PAD dalam APBD murni encapai Rp 200.573.879.303,43.
Rencana jual asset ini sudah dimasukkan dalam APBD-P Kota Bandarlampung? Penambahan penganggaran lain-lain PAD sebanyak Rp 132.639.978.633 itu, dari rencana penjualan tujuh aset milik pemkot.
Dari data Komunitas Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-KEDAH) Provinsi Lampung, sebanyak tujuh aset tanah siap dilego oleh pemkot dan telah dicatatkan sebagai penganggaran lain-lain PAD pada APBD-P.
Inilah Daftar Aset Dijual
Terdiri dari tanah kosong seluas 11.920 m2 di Jalan Yos Sudarso, yang diperoleh tahun 2020 dengan nilai NJOP permeter Rp 2.925.000-, sehingga tanah tersebut senilai Rp 34.866.000.000,-.
Kemudian ada tanah seluas 19.540 m2 perolehan tahun 2008 berupa tanah jalan masuk Bukit Kunyit beserta bangunan dan tanam tumbuh di atasnya, berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras. Dengan nilai NJOP Rp 3.375.000 permeter, harga jualnya Rp 65.947.500.000,-.
Di lokasi sama, kawasan Bukit Kunyit dilego tanah seluas 1.514 m2 yang diperoleh tahun 2009, dengan NJOP Rp 3.375.000 per-meter, diharapkan mendapat pemasukan Rp5.109.750.000,-.
Selanjutnya tanah seluas 10.642 m2 yang merupakan kebun bibit di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
Lahan yang diperoleh tahun 2015 ini memiliki NJOP Rp 128.000, dengan demikian harga jualnya Rp 1.362.176.000.
Masih di lokasi sama, dijual juga oleh pemkot tanah seluas 20.035 m2, dengan total nilai Rp 2.564.480.000.
Tanah lahan seluas 5.454 m2 dijual pula, dengan harga Rp 698.112.000.
Selanjutnya tanah di kawasan wisata alam Batu Putu, perolehan tahun 2012 dengan luas 33.148 m2, berdasarkan NJOP Rp 64.000 per-meter, harganya mencapai Rp 2.121.472.000.
Jikalau dijumlahkan maka total jendral aset tanah yang akan dijual pemkot sesuai dengan NJOP, maka diperoleh PAD lain-lain sebesar Rp 112.669.490.000.
Karenanya, jika pada APBD-P 2022 dimasukkan penganggaran lain-lain PAD dari menjual aset ini sebesar Rp 132.639.978.633, maka lebih tinggi Rp 19.970.488.633 dibandingkan harga sesuai NJOP.
Padahal biasanya, di sejumlah lokasi strategis, dan maju pesat, penjualan aset tanah bukan lagi menggunakan patokan NJOP. Nilai penjualan bisa lebih dari itu.
Sebelumnya, Kepala BPKAD M. Nur Ramadhan baru mewacanakan penjualan asset milik pemerintah daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Dalihnya bukan karena tidak ada uang, namun hanya memanfaatkan saja.
Bahkan Nur Ramadhan menyatakan keputusan menjual aset ini tak melanggar aturan dan sudah mendapat persetujuan DPRD.
Pengamat kebijakan Provinsi Lampung Gunawan Handoko memastikan pemerintah dalam kondisi bingung karena defisit anggaran. Seharusnya, penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan bukan karena egoisme. Banyak proyek prestisius dibangun namun banyak pula yang dilanggar seperti tidak penuh dibayarkanya tenaga honorer, tunjuangan kinerja ASN, tunjangan Ketua RT dan masih banyak lagi.
“Sudah sepatutnya BPKP atau KPK memeriksa dengan transparan keuangan pemkot Bandarlampung,” tegasnya. (*)