Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Mahasiswa PTS Di Bandarlampung Ngaku Jadi Korban Begal, Padahal Kalah Judi Slot

20
×

Mahasiswa PTS Di Bandarlampung Ngaku Jadi Korban Begal, Padahal Kalah Judi Slot

Share this article
FOTO ILUSTRASI : Ekspos pelaku judi. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG : Seorang mahasiswa perguruan tinggi (PTS) di Bandarlampung diamankan oleh Polsek Sukarame atas sangkaan memberikan keterangan palsu.

Awalnya FY datang ke kantor polisi dan mengaku sudah menjadi korban pembegalan. Padahal setelah diusut, motor dan laptop sudah dijual untuk deposit permainan judi online. Termasuk uang tunai Rp6 juta.

FY tak dapat berdusta lagi setelah dipanggil untuk kali kedua untuk pendalaman kasus laporan palsu. Awalnya, pemuda berusia 23 tahun ini datang menghadap polisi dan mengaku menjadi korban pembegalan.

Dia menjadi korban begal pada Jumat 8 September 2023 malam, di kawasan jalur dua Pondok Permata Biru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

“Dia mengaku dihadang tujuh laki-laki menggunakan tiga motor. Setelah itu, korban dipaksa menyerahkan motor, tas berisi laptop dan uang dalam dompet,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito

FY juga mengaku sempat dipukuli oleh komplotan begal yang kemudian melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin Sukarame.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi.

“Hasil penyelidikan dan keterangan saksi dari warga setempat tidak ditemukan adanya peristiwa seperti dilaporkan FY,” sambungnya.

Laporan Pelaku Terasa Jangan

Lantaran janggal, polisi kembali memanggil FY untuk memberikan klarifikasi. Saat proses ini, sang mahasiswa terlihat gugup dan kembali berbeda-beda dalam memberikan keterangan seperti dalam BAP (berita acara pemeriksaan).

”Akhirnya FY mengaku laporan itu memang tidak benar alias tidak benar,” tandasnya.

Mahasiswa ini mengakui jika motor milik pamannya ternyata digadai kepada seseorang melalui facebook senilai Rp2 juta.

Terkait laptop sudah dijual seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya. Seluruh uang itu sudah habis untuk main judin online slot Zeus Petir.

Akibat perbuata membuat laporan palsu, FY menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Aduh dek, ada-ada saja. Mudah-mudahan dengan pemidanaan dan pemenjaraan ini, membuat kamu bisa sadar diri tak kecanduan judi online ya. (*)