Jumat 30-10-2026,15:54 WIB
Reporter:
MG – Puja Yana|
Editor:
Jefri Ardi

Fadia Arafiq-Postingan Instagram/ig pekalongan.berita-Instagram/ig pekalongan.berita
RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI, Ashraff Abu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ashraff yang merupakan suami Fadia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai kemungkinan peran Ashraff dalam aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Ashraff mengenai dugaan praktik pencucian uang tersebut.
“AA didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Kediaman Ashraff
Pemeriksaan Ashraff Abu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang telah dimulai KPK pada 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, penyidik menggeledah kediaman Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil listrik BMW sebagai barang bukti.
Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024. Perusahaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi dan penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Kasus Bermula dari OTT Fadia Arafiq
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 dan menjaring Fadia Arafiq. Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pelaksanaan proyek pengadaan. Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memperoleh berbagai proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dugaan hubungan antara proyek pengadaan dan aliran dana kepada pihak-pihak terkait kemudian menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK Telusuri Aliran Dana Rp19 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
mediaindonesia.com












