Selasa 03-11-2026,21:12 WIB
Reporter:
Ardi Joe|
Editor:
Jefri Ardi
Konfrensi Pers Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).-Foto : Ist-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, didamping Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Asep Suheri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Asep menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Menurut keterangan Bareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
BACA JUGA:Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Melanggar
BACA JUGA:Karhutla Papua Selatan Jadi Prioritas BNPB, Luas Kebakaran Turun Jadi 695 Hektare
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan Kaba Reskrim, dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik mendalami dugaan adanya perintah untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, rincian mengenai mekanisme penyadapan, alat yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka masih masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Kedua dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam bahan perkara ini, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang bukti11 Handphone, 1 Unit Tablet dan 4 buah Flash Disk untuk mendukung proses penyidikan.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia. Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya tiga Perwira Tinggi Polri termasuk sosok berpangkat Jendral Polisi bernisial LSP dan Dua jendral bintang dua insial ASN dan EH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












