Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Penyadapan Sasar Nomor Telepon Presiden, Jendral LSP Jadi Tersangka

×

Penyadapan Sasar Nomor Telepon Presiden, Jendral LSP Jadi Tersangka

Share this article


Penyadapan Sasar Nomor Telepon Presiden, Jendral LSP Jadi Tersangka




Konfrensi Pers Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).-Foto : Ist-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, didamping Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Asep Suheri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). 

Baca Juga :  Bahlil Kembali Buka Suara soal Ekspor Gas, Kontrak Negara Tetangga Bakal Dievaluasi

Dalam keterangannya, Asep menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut. 

Asep menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Menurut keterangan Bareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga :  Sawi Hijau Kaya Nutrisi, Ini Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Melanggar

BACA JUGA:Karhutla Papua Selatan Jadi Prioritas BNPB, Luas Kebakaran Turun Jadi 695 Hektare

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan Kaba Reskrim, dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik mendalami dugaan adanya perintah untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, rincian mengenai mekanisme penyadapan, alat yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka masih masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Kedua dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Set Tropisnya Bikin Salfok! Iklan no na x Shopee Serasa Liburan Bareng Bestie

Dalam bahan perkara ini, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang bukti11 Handphone, 1 Unit Tablet dan 4 buah Flash Disk untuk mendukung proses penyidikan.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia. Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya tiga Perwira Tinggi Polri termasuk sosok berpangkat Jendral Polisi bernisial LSP dan Dua jendral bintang dua insial ASN dan EH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:



Source link