Selasa 03-11-2026,23:26 WIB
Reporter:
MG – Najwa Santi Femida |
Editor:
Jefri Ardi

Wamenhaj Dahnil Anzar mengklarifikasi bahwa pelibatan petugas haji nonmuslim hanya pada bidang teknis embarkasi dan debarkasi wilayah Indonesia.–detiknews
RADARTVNEWS.COM – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait usulan pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Pada Selasa (3/11/2026), Dahnil menegaskan bahwa keterlibatan petugas nonmuslim ini hanya difokuskan pada tugas-tugas teknis nonibadah di embarkasi dan debarkasi wilayah Indonesia, seperti tenaga medis, perawat, serta teknisi terutama di daerah dengan latar belakang agama masyarakat yang beragam, seperti Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku.
Langkah ini ditegaskan sebagai wujud semangat gotong royong dan pesan kemanusiaan dalam penyelenggaraan haji, bukan untuk petugas ibadah di daerah kerja (Daker) Makkah maupun Madinah.
?Menanggapi gagasan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menggarisbawahi bahwa petugas yang mendampingi pelaksanaan ibadah haji tetap wajib hukumnya beragama Islam karena merupakan ritual syariat yang khusus.
Meskipun memaklumi bantuan warga nonmuslim pada ranah teknis atau pendukung lapangan jika diperlukan, MUI mengingatkan agar prioritas utama penyediaan petugas haji tetap mendahulukan sumber daya manusia dari umat Islam selamapersediaannya masih mencukupi karena toleransi dan persaudaraan tetap memiliki batasan syariah.
BACA JUGA:Wamenhaj Usulkan Masyarakat Nonmuslim Jadi Petugas Haji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












