Kamis 05-11-2026,11:10 WIB
Reporter:
MG – Najwa Santi Femida|
Editor:
Jefri Ardi

BGN resmi membatasi biaya operasional dapur SPPG maksimal Rp3.000 per porsi untuk program MBG. –Kumparan
RADARTVNEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penataan pembiayaan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, pada Rabu (4/11/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk membenahi skema pembiayaan operasional sebelumnya yang menggunakan sistem at cost tanpa plafon, yang dinilai berpotensi membuat pengeluaran negara membengkak melebihi alokasi anggaran yang tersedia.
?Melalui penyesuaian ini, penghitungan biaya operasional dapur dilakukan secara akuntabel berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG.
Pemerintah mematok pagu anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif mitra yang awalnya menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000 menjadi Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pembayaran insentif tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
BACA JUGA:Dengarkan Masukan Pelanggan, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Sejumlah Kereta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kompas.com












