Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Berikan Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada KPU

0
×

Pemprov Lampung Berikan Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada KPU

Share this article
Pemprov Lampung Berikan Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada KPU
Pemprov Lampung Berikan Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada KPU

radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan hibah tanah dan bangunan kantor kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Penandatanganan hibah tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono di Aula Kantor KPU ProvinsiLampung, Senin (10/04/2017).

Adapun aset  yang telah di Hibahkan Pemerintah Provinsi Lampung kepada KPU Provinsi yakni berupa tanah dan bangunan seluas 2.765 M2 yang berada di Jalan Gajah Mada No. 87. Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Dalam sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan bahwa pemberian hibah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksaan tugas dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan Pemerintah Negara di daerah. Sehingga diharapkan pemberian hibah tersebut dapat meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Lampung.

Apalagi kedepan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahap III tahun 2018, sehingga diharapkan KPU Provinsi Lampung dapat lebih meningkatkan lagi kualitas penyelenggaraan agenda tersebut.

“Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahap I Tahun 2015 dan Tahap II Tahun 2017 telah berjalan relatif lancar, tertib, aman dan kondusif. Untuk itu diharapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahap III Tahun 2018, KPU Provinsi Lampung dapat lebih meningkatkan lagi kualitas penyelenggaraannya dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal serta bekerja sama dengan semua instansi agar pilkada serentak tahun 2018 dapat berjalan aman,tertib, lancar, dan berkualitas, dan kepada KPU dan BAWASLU agar senantiasa memantau pelaksanaan Pilkada dan tidak melanggar aturan didalam melaksanakan tugasnya” ujarnya

Lebih lanjut Gubernur Lampung melalui Sutono berpesan dengan telah dihibahkannya asset Pemerintah Provinsi Lampung berupa tanah dan bangunan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pihaknya meminta agar KPU Lampung untuk melakukan pencatatan obyek hibah dalam daftar barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengelola dan melaksanakan penerimaan hibah secara transparan dan akuntabel, serta mengamankan administrasinyam dan melakukan proses balik nama atas obyek hibah dan lainnya.

Dilain pihak, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan tanah dan bangunan kantor yang sebelumnya hanya berstatus pinjam pakai kepada KPU Lampung menjadi kantor KPU Provinsi Lampung.

“Kantor KPU dihibahkan sejak 30 Desember 2016 dan sudah digunakan, Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Lampung. Selain itu kami juga akan berupaya secara maksimal agar pelaksanaan Pilkada 2018 kedepannya bisa berjalan dengan baik, dan mohon kerjasamanya dari semua pihak untuk menyukseskan pemilukada Provinsi Lampung mendatang. Semoga mekanisme Pemilihan langsung dapat merekrut pemimpin pemimpin terbaik yang dapat membangun Provinsi Lampung”, kata Nanang. (Rls)