Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945

0
×

Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945

Share this article
Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945
Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945

radartvnews.com – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menghadiri acara Seminar Nasional dengan Tema “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945”. Dalam acara ini turut hadir Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Bambang Waluyo, Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Anggota Forkompimda Provinsi Lampung, Kajari se-Provinsi Lampung, dan sejumlah mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung serta para nara sumber diantaranya Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal, Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak dan Guru Besar Fakultas Hukum Unila Rudi.

Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Seminar Nasional ini. Ia berharap dengan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi seluruh pihak akan pentingnya peran, fungsi dan wewenang lembaga kejaksaan dalam Amandemen Kelima UUD 1945.

lebih lanjut Ia juga berharap dengan diselenggarakannya Seminar Nasional ini dapat mewujudkan harapan seluruh aparatur kejaksaan agar kejaksaan menjadi institusi yang kuat, independen dan bermartabat.

“Pelaksanaan Seminar Nasional ini patut kita apresiasi bersama dalam rangka membahas posisi kejaksaan dalam Amandemen Kelima UUD 1945, diharapkan seminar ini tidak hanya membawa kebaikan kepada institusi kejaksaan tetapi juga mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera”, ujar Bachtiar.

Sementara Plt. Wakil Jaksa Agung RI Bambang Waluyo saat menjadi Keynote speaker menyampaikan bahwa wacana untuk memasukan Kejaksaan ke dalam konstitusi bukan merupakan hal yang baru, dimana pada saat amandemen pertama tahun 1999, sudah terdapat rumusan usulan memasukan Kejaksaan ke dalam konstitusi.

“Akan tetapi ide dasar tersebut tidak diakomodir pada saat rapat pembahasan karena minimnya dorongan dari berbagai kalangan. Padahal, dalam konsepsi negara hukum, eksistensi Kejaksaan dalam konstitusi bukan lagi merupakan suatu pilihan, tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan”,

Lebih lanjut Bambang juga berharap agar momentum pelaksanaan seminar nasional ini jangan sekedar menjadi seremonial dan formalitas belaka melainkan harus meneguhkan komitmen bersama untuk menyatukan pemahaman dan pemikiran tentang pentingnya pencantuman Kejaksaan secara eksplisit dalam konstitusi.

Selain itu, dengan adanya pelibatan unsur MPR, DPR, dan civitas academika dalam kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan kesamaan visi dan misi disertai dengan rumusan yang konkrit untuk dapat direkomendasikan dalam pembahasan amademen kelima UUD Negara RI 1945.

“Penentuan posisi Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam aturan hukum negara sangatlah penting, yang tidak hanya cukup diatur dalam Undang-Undang tetapi harus diatur dalam materi konstitusi. Hal ini berarti lembaga negara pelaksana kekuasaan penuntutan merupakan lembaga yang dijamin dalam konstitusi”, tambahnya. (Rls)