Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Potensi Rp1,8 Triliun, Gubernur Lampung Canangkan Gerakan Zakat Daerah

0
×

Potensi Rp1,8 Triliun, Gubernur Lampung Canangkan Gerakan Zakat Daerah

Share this article
Potensi Rp1,8 Triliun, Gubernur Lampung Canangkan Gerakan Zakat Daerah
Potensi Rp1,8 Triliun, Gubernur Lampung Canangkan Gerakan Zakat Daerah

radartvnews.com – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mencanangkan Gerakan Zakat Daerah (GZD) sebagai upaya menghimpun kekuatan zakat, infak, dan sedekah dalam membantu pembiayaan pembangunan. Potensi zakat di Provinsi Lampung mencapai Rp1,8 triliun per tahun, namun yang terkumpul masih kecil.

Untuk itu, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Lampung, menjadi pelopor GZD. “Di saat keterbatasan anggaran pemerintah, zakat merupakan salah satu alternatif pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Gubernur Ridho di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung..

Pencanangan itu dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Mahfud Santoso, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Suhaili, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan para kepala SKPD. Menurut Gubernur, pencanangan itu dimulai dari lingkungan kerja sendiri sebagai upaya mengopitimalkan potensi zakat.

Pada kesempatan itu, Gubernur secara simbolis menyerahkan hasil pengumpulan zakat masyarakat Lampung sebesar Rp1,15 miliar kepada Baznas yang diwakili Mahfud Santoso. Zakat itu berasal dari para pengusaha, SKPD Provinsi Lampung, dan para wajib zakat (muzakki).

Gubernur meminta seluruh SKPD rutin membayar zakat dan tak hanya di bulan Ramadan. “Bayar zakat itu harus dipaksakan. Jangan takut, karena ini perintah Allah swt. Bayar zakat itu harus kegiatan rutin dan menjadi kebiasaan agar kita bisa membantu banyak orang,” kata Gubernur.

Pencanangan GZD, kata Gubernur, juga dilakukan dengan menyurati para kepala bupati, wali kota, SKPD, badan usaha milik daerah (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), agar pengumpulan zakat menjadi perhatian khusus. “Pada tahap awal, 15 SKPD Pemprov Lampung mengumpulkan zakat dengan total Rp103 juta. Mudah-mudahan ini langkah awal yang baik dan saya berharap SKPD lain ikut menyusul,” kata Gubernur Ridho.

Gerakan ini, menurut Mahfud Santoso, diawali pada 6 Juni 2017, dengan menggelar sosialisasi yang dihadiri Sekretaris Provinsi Lampung di Balai Kratun, Kantor Pemprov Lampung. Sejak sosialisasi tersebut, saldo tiga rekening Baznas Lampung, terus naik. Menurut Mahfud, hanya dalam seminggu dana terkumpul Rp1,15 miliar. “Ini rekor tertinggi pengumpulan zakat dalam waktu seminggu di Indonesia,” kata Mahfud.

Baznas berharap dukungan Gubernur Ridho ini menjadi awal yang baik, karena besarnya potensi zakat Lampung. “Potensi Rp1,8 trilun itu perhitungan minimal dari sepertiga warga Lampung yang wajib bayar pajak. Ini tantangan bagi Baznas untuk terus menghimpun zakat yang akan disalurkan kepada delapan penerima zakat(mustahiq). Hingga kini, Baznas Lampung baru menyalurkan ke lima mustahiq,” kata Mahfud Santoso.

Dalam mengumpulkan zakat tersebut, Baznas memiliki cabang di seluruh kabupaten dan kota se-Lampung. Hasil pengumpulan zakat ini dipakai sebagai dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi umat. Baznas membagikan zakat produktif secara bertahap Rp50 juta di 15 kabupaten dan kota se-Lampung. Selain itu, Baznas membiayai 42 mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Baru tiga kabupaten yang disalurkan yakni Pesawaran, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung yang kampung di pinggiran kota untuk buka usaha ternak bebek, kambing, jamur tiram, buah-buahan, dan sayur mayur. Ukuran keberhasilannya, jika para mustahiq mampu menjadi muzakki (pembayar zakat),” kata Mahfud Santoso.

Penyaluran zakat melalui Baznas, kata Mahfud, dapat dijadikan faktor pengurang penghasilan kena pajak. “Bahkan aturan ini tidak hanya untuk wajib pajak pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan wajib pajak badan dalam negeri. Namun penyalurannya harus lewat Baznas, karena ini yang diakui pemerintah,” kata Mahfud.

Mekanismenya, kata Mahfud, zakat sebagai pengurang pajak dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan  bruto. Selanjutnya melampirkan bukti setor zakat dari Baznas Provinsi, kabupaten, dan kota dalam  laporan surat pemberitahuan pajak terutang muzaki. “Di Lampung belum banyak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak,” kata Mahfud. (Rls)