Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Asusila, Gadis Tomboy di Bui Lima Tahun

2
×

Asusila, Gadis Tomboy di Bui Lima Tahun

Share this article
Asusila, Gadis Tomboy Dihukum Lima Tahun Bui

radartvnews.com- DS (21) wanita tomboi tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus tindakan asusila yang dilakukanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis siang (12/4) terbukti menodai korban HPseorang pelajar di Sekolah Menengah Atas di Bandar Lampung, untuk mepertangungjawabkan perbuatanya terdakwa divonis lima tahun penjara.

Terdawa juga di denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan, terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Peristiwa tak terpuji dilakukan terdakwa pada 19 desember 2017 lalu korban diajak bertemu tak jauh dari kediaman terdakwa dijalan teluk rantai, gang cempaka, teluk betung, Bandar Lampung.

saat korban sedang tidur tiduran terdakwa menjalankan aksinya,
putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU Venny yang menuntut selama 8 tahun penjara.(lds/san)