Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

500 Kilogram Daging Celeng Ilegal Dibakar

2
×

500 Kilogram Daging Celeng Ilegal Dibakar

Share this article
500 Kilogram Daging Celeng Ilegal Dibakar

radartvnews.com- 500 kilogram daging celeng asal Palembang, Sumatera Selatan dimusnahkan dengan cara dibakar petugas Balai Karantina Pertanian (BPK) Wilayah Kerja Bakauheni  Lampung Selatan (31/8).

Daging celeng didapat oleh petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni saat melakukan razia rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Daging celeng dimuat menggunakan truk dengan nopol B 9258 TXS, lima kardus daging celeng ilegal disimpan di dalam tumpukan ikan asin.

Herwin Tarti Kepala Seksi Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung menjelaskan, sejak juli dan agustus 2018 BKP menggagalkan pengiriman komoditas hewan tanpa dokumen berupa daging babi hutan atau celeng tiga setengah ton dipelabuhan Panjang dari Sumetera Selatan menuju Bekasi.

“Pelaku bisnis enggan melengkapi dokumen sabagai syarat dari karantina di antaranya sertifikat veteriner izin dari instansi terkait wilayah asal dan tujuan serta tidak melaporkan ke karantina,” ujarn Herwin.

Selain itu daging celeng berbahaya karena tidak menggunakan alat angkut berpendingin.

Pelaku penyelundupan diancam pidana sesuai dengan pelanggaran undang undang nomor 16 tahun 1992 pasal 6 ayat a dan c pasal 9 ayat 1 junto pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta.(mai/san)