Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

Pemkab Jamin Keterbukaan Publik

0
×

Pemkab Jamin Keterbukaan Publik

Share this article

Radartvnews.com – Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Way Kanan dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung tentang keterbukaan informasi publik sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan di ruang rapat utama kabupaten setempat.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Ahmad Ganta menjelaskan, dengan adanya MOU ini diharapkan semua SKPD sampai jajaran di tingkat kampung agar terbuka informasi dengan masyarakat yang sesuai dengan peraturan Bupati Way Kanan nomor 38 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan menjelaskan, keterbukaan informasi ini bukan isu nasional atau internasional, melainkan sudah menjadi isu global, seluruh masyarakat sudah dapat mengakses informasi dimanapun.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutanya mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat rakyat dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan transparansi dalam berbagai bidang, termasuk capaian maupun kekurangan pembangunan yang wajib diketahui masyarakat luas.

Demikian juga informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. (ded/sep/bow)