Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bangun Hotel, PT WHP Gusur Pedagang

3
×

Bangun Hotel, PT WHP Gusur Pedagang

Share this article
Polisi Pamong Praja bersitegang dengan pedagang saat akan dilakukan penggusuran

Radartvnews.com- Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bersitenggang dengan pedagang kaki lima di kawasan jalan sultan agung, Way Halim, Bandar Lampung (22/1). Sejumlah pedagang disepanjang median jalan kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim ini menolak di gusur  atas permintaan PT Way Halim Permai selaku pemilik tanah dengan luas 7,8 hektar.

Di area lahan ini petugas  yang sudah mendatangkan eskavator berencana untuk menertibkan  70 lapak yang berdiri di area lahan milik PT WHP, dalam kesepakatan yang diambil bersama pedagang masih diberi  waktu lima hari sedangkan 33 lapak akan di bongkar.

Herman salah satu pedagang yang sudah tiga tahun menempati kiosnya mengatakan, pedagang menolak untuk dibongkar  dikarenakan petugas hanya mempermasalahkan kios mereka yang berada di pinggir lahan sementara terdapat dua lokasi usaha yang tidak diminta pergi oleh pemilik lahan.

“tiga tahun udah dagang, yang jadi inti permasalah di dalam PKOR kita merasa tidak duduk disana kok kena imbas,ada dua lokasi kok gak dibongkar kalau bongkar bongkar semua,” kata Herman.

Sementara kabid Penegakan Perda Satpol PP Lampung Ahmad Lakoni menjelaskan pembongkaran dilakukan dikarenakan  PT Wayhalim Permai akan membangun hotel bintang lima,  sport center, apartemen dan gedung pertemuan di lokasi  ini  dan atas permintana  pemilik lahan akan memasang pagar untuk pengamanan material serta pembersihan di sepanjang drainase yang di tutup oleh para pedagang.

Selain itu, terkait penertiban Ahmad Lakoni menjelaskan pihaknya sudah memerikan teguran dan peringatan, dari hasil audiensi pedagang mau pindah. PT WHP menunggu hingga lima hari kedepan agar para pedangang bisa membersihkan lapaknya sendiri, namun hingga senin depan mendatang tidak ada di bongkar petugas kembali akan melakukan pembongkaran paksa.

“kita sudah cukup tahapan yaitu teguran dan peringatan sudah ada hasil audensi dimana kawan-kawas sudah keluar semua, PT Way Halim memberikan waktu lima hari kedepan kalau gak kita kosongkan fakta,” kata Ahmad Lakoni.(ren/san)