Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tewaskan Dua Warga, Sopir Avanza Maut Jadi Tersangka dan Ditahan

0
×

Tewaskan Dua Warga, Sopir Avanza Maut Jadi Tersangka dan Ditahan

Share this article

Radartvnews.com- Melalui pemeriksaan marathon, Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan Steven Andrian sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung Kamis petang, 11 Maret 2021.

Steven Andrian  merupakan sopir Toyota Avanza B 2914 FTY, warga Bandar Lampung ini dijerat pasal 310 ayat 4 yakni mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidananya adalah 6 tahun kurangan penjara.

Peristiwa lakalantas maut itu bermula saat Steven mengemudikan mobil minibus dengan kecepatan tinggi. Setibanya di TKP, tersangka hendak membalap kendaraan didepannya.

Naas,  di waktu bersamaan muncul sepeda motor honda vario BE 2832 BU yang dikendarai Sudarto warga Jatimulyo, Lampung Selatan ini tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Setelah menabrak motor, Avanza masih menabrak mobil Pick Up L300 BE 9953 AT yang dikemudikan Ali Imron.

Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit kota A Dadi Tjokrodipo namun tak tertolong dan meninggal dunia.

Kepala Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung Iptu Jahtera mengatakan dari hasil pemeriksaan selama 24 jam dan keterangan saksi dilokasi kejadian serta olah TKP, status Steven Andrian di tetapkan sebagai tersangka dan telah di lakukan test urine dengan hasil negative.

Tersangka pun ditetapkan  dengan pasal 310 ayat 4 tentang LLAJ, ancaman hukuman enam tahun penjara.(rmd/san)